Wakaf, dalam bahasa Arab berarti habs (menahan). Artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya dijalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah. Yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam” (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).
Adapun dalil-dalil sebagai anjuran melakukan wakaf antara lain:
Persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah
Beberapa persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah antara lain adalah:
Adapun dalil-dalil sebagai anjuran melakukan wakaf antara lain:
- Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 92
- Hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar ra:
عن ابن عمر قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتي النبي صلي الله عليه و سلم يستأمره فيها فقال: يا رسول الله إني أصبت أرضا بخيبر لم أصب مالا قط هو أنفس عندي منه فما تأمرني به قال: إن شئت حسبت أصلها و تصدقت بها. قال: فتصدق بها عمر أنه لا يباع أصلها و لا يبتاع و لا يورث و لا يوهب. قال: فتصدق عمر في الفقراء و في القربي و في الرقاب و في سبيل الله و ابن السبيل و الضيف لا جناح علي من وليها أن يأكل منها بالمعروف أو يطعم صديقا غير متومل فيه (رواه مسلم)
“diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu dia dating kepada Nabi saw untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, kemudian ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, di mana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya; maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengannya?” Rasulullah saw berkata kepada Umar: “Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Lalu Umar pun menyedekahkan manfaat tanah itu dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu, dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 13-14)- Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra:
عن أبي هريرة أن رسول الله صلي الله عليه و سلم قال: إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة إلا من صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له (رواه مسلم)
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami’us Shaghir, Hadits no: 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, Hadits ini Hasan).- Hadits riwayat Ahmad dan Thabrabi dari Khalid bin Adi:
و عن خالد بن عدي الجهني رضي الله عنه: سمعت رسول الله صلي الله عليه و سلم يقول: من بلغه معروف من أخيه مسألة. و لا إشراف فليقبله. و لا يرده, فإنما هو رزق ساقه الله إليه (رواه أحمد و الطبراني و صححه ابن حبان و الحاكم)
“Diriwayatkan dari Khalid bin ‘Adi, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itulah rezeki yang diberikan Allah kepadanya”. (HR. Ahmad dan ath-Thabrani, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim)Persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah
Beberapa persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah antara lain adalah:
- Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut wakif dan wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
- Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).
- Benda wakaf adalah segala benda, baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjualbelikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan sejenisnya.
- Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.
- Barang wakaf tidak bisa menjadi milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bsa menjadi milik seseorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar